Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa, dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) oleh Brigjen Endar Priantoro. Endar mengatakan, ia ingin mencari pihak independen atas pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
"Mengapa saya melapor ke sini? Saya ingin mencari pihak yang independen," kata Endar kepada wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Endar ingin menguji keputusan pemberhentian dirinya. Pasalnya, Endar menilai ada ketidakwajaran atas pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Pelaporan ini disampaikannya kepada Dewas untuk menguji ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK. Perihal keputusan terkait Endar yang diberhentikan dengan hormat.
Terlebih, sebelumnya dinyatakan bahwa pimpinan KPK tak mengusulkan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang, sehingga ia dikembalikan oleh KPK ke Polri.
"Saya akan menguji apakah betul keputusan itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," ujar dia.
Endar sendiri telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, usai menerima pemberitahuan soal pemberhentian dirinya dari KPK. Endar bertemu Kapolri selaku pimpinan di Korps Bhayangkara untuk meminta arahan terkait keputusan tersebut.
"Saya selaku anak buah beliau, saya meminta petunjuk atas adanya SK ini. Sementara beliau kan juga sudah mengeluarkan surat perintah yang baru. Petunjuknya, saya harus terus menjalankan tugas terus di sini (KPK)," tutur Endar.
Di sisi lain, KPK telah menunjuk Ronald Worotikan sebagai pelaksana tugas yang bakal mengisi sementara jabatan Direktur Penyelidikan. Endar mengaku sudah sempat berkomunikasi dengan Ronald, namun dipastikan saat ini keduanya tengah berfokus dengan keperluan masing-masing.
"Kalau Plt sudah ketemu saya, sudah menyampaikan. Ya saya menyadari yang bersangkutan juga menerima perintah. Saya tidak ada urusannya dengan Plt. Saya ranah yang berbeda. Kita jalan masing-masing sebagaimana tugas masing-masing," ujarnya.